OSIS

Tentang OSIS

Organisasi Siswa Intra Sekolah yang sering disebut OSIS adalah wadah Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa.

OSIS adalah sebuah organisasi Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970.

Organisasi ini dimulai pada Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA/SLB) sederajat se-Indonesia.

Banyak yang beranggapan bahwa OSIS adalah pembantu sekolah. Oleh karena itu, banyak sekali yang tidak ingin menjadi pengurus OSIS.

OSIS adalah lembaga eksekutif didalam sekolah. Sedangkan lembaga legislatif nya adalah MPK (Majelis Perwakilan Kelas).

OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:

A. Pembina OSIS

Pembina OSIS terdiri dari:

  1. Kepala Sekolah sebagai (Ketua Pembina) ;
  2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai (Wakil Pembina) ;
  3. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIS.

B. Pengurus OSIS

Pengurus OSIS adalah siswa/i yang terpilih untuk memajukan sekolah tersebut.

C. Anggota OSIS

Anggota OSIS adalah seluruh siswa/i yang berada pada suatu sekolah tersebut. Anggota

OSIS berhak untuk memilih calon yang kemudian menjadi pengurus OSIS.